Jumat, 10 Februari 2012

Jilbab itu apa sih . . .

Jilbab berasal dari bahasa Arab yang jamaknya jalabiib. Artinya pakaian yang lapang dan luas. Pengertiannya adalah pakaian yang lapang dan dapat menutupi aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan wanita sampai pergelangan tangan saja yang ditampakkan[1]. Kitab Al-Munjid mengartikan jilbab sebagai pakaian atau baju yang lebar. Dalam Kitab Al-Mufradat Raghib Isfahani menyebutkan bahwa jilbab adalah baju atau kerudung. Kitab Al-Qamus mengartikan jilbab sebagai pakaian luar yang lebar, sekaligus kerudung yang biasa dipakai kaum wanita untuk

menutupi pakaian dalam mereka.

Kitab Lisanul Arab mengartikan jilbab sebagai jenis pakaian yang lebih besar ketimbang selendang besar (rida), yang biasa dipakai kaum wanita untuk menutupi kepala dan dada mereka. Imam Zamakhsari dalam kitabnya Al-Kasyaf mengartikan jilbab secara demikian pula. Kitab Tafsir Majmaul Bayan mengartikan jilbab sebagai kerudung yang biasa dipakai kaum wanita merdeka (bukan budak) untuk menutupi kepala dan muka bila mereka keluar rumah. Al-Hafidz dan Ibnu Hazm mengartikan jilbab sebagai pakaian yang menutup seluruh tubuh (kecuali yang diperbolehkan tampak), dan bukan sebagiannya[2].

Dari sini penulis mengartikan jilbab sebagai pakaian yang luas dan longgar yang menutupi kepala (kecuali bagian-bagian yang menyulitkan bila tertutup) dan dada.Menggunakan pakaian pada dasarnya adalah untuk menutup yang perlu ditutup dan tidak ingin diperlihatkan. Jilbab bukan hanya menutup badan semata, tetapi jilbab itu menghilangkan birahi yang menimbulkan syahwat, maka hendaklah ditutup segala yang memalukan[3].

Di antara yang banyak menjadi rujukan dalam perintah berjilbab adalah Al-Qur’an Surat An-Nuur Ayat 31, seperti yang tertera pada halaman depan. Dari terjemahan ayat tersebut, mengandung beberapa perintah Allah SWT, yang ditujukan kepada wanita mukminah, yaitu perintah untuk menahan sebagian pandangan, memelihara kemaluan, tidak menampakkanperhiasan kecuali yang nampak ke pada pria asing, menutupkan kerudung mereka.

Secara etimologi, jilbab adalah pemisah dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita. Pemisah ini maksudnya adalah untuk mengendalikan luapan nafsu syahwat, yang merupakan naluri yang sangat kuat dan dominan. Jiwa seorang manusia mudah goyah dan berubah. Sebagaimana manusia tidak pernah puas dengan harta dan kedudukan, demikian juga mereka tidak pernah puas dengan kelezatan pemuasan hawa nafsu[4]. Pemisah dalam pergaulan tersebut sama sekali bukanlah untuk

memberatkan kaum wanita mukminah. Perintah berjilbab adalah untuk menjaga kesucian kaum wanita mukminah. Wanita adalah simbol keindahan. Kaum wanita cenderung untuk mempertunjukkan kecantikannya dan lebih tak acuh dalam memandang tubuh lawan jenisnya. Kaum wanita suka berhias dan mematut diri untukmenunjukkan kecantikannya. Jilbab akan membuat kaum wanita lebih terhormat dan terpandang. Mereka akan terjaga dari gangguan orang-orang usil dan amoral. Jilbab tidak melarang dan membatasi aktivitas-aktivitas sosial wanita. Bahkan Islam mewajibkan setiap muslim baik pria maupun wanita untuk menuntut ilmu dan tidak berpangku tangan serta berdiam diri di rumah saja.

Di dalam disiplin ilmu fikih, lafal aurat yang mempunyai arti dalam surat An-Nuur ayat 31 berarti sebagian anggota tubuh manusia yang dalam pandangan umum buruk atau malu untuk diperlihatkan dan bila dibiarkan terbuka mungkin bisa menimbulkan fitnah seksual. Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa aurat harus ditutup dari pandangan orang dengan pakaian yang tidak tembus pandang dan tidak membentuk lekukan tubuh.Mayoritas wanita berjilbab hanya ada di lingkungan Lembaga Pendidikan Islam. Seperti di sekolah-sekolah Islam, Perguruan Tinggi Islam dan sebagainya.

Di antara masyarakat juga ada yang memakai jilbab hanya ketika menghadiri acara pernikahan, mengikuti pengajian di majlis taĆ­lim, ketika mengunjungi sanak famili dan lain-lain. Ini sebagai bukti bahwa ada di antara mereka yang tidak memandang perintah berjilbab sebagai suatu kewajiban agama. Ada beberapa faktor yang menyebabkan para wanita belum melaksanakan jilbab seperti yang telah ditentukan syariat, di antaranya[5]:

1. Tidak tahu bahwa jilbab adalah wajib.

2. Tidak mampu menghadapi pesona keduniaan.

3. Tidak mampu menundukkan nafsu yang meyuruh keburukan.

4. Dikalahkan oleh bisikan setan.

5. Terbawa oleh pengaruh teman.



[1]Mulhandy Ibnu Al-Hajj, dkk, Tanya Jawab Tentang Jilbab, Bandung, Espe Press, 1992

[2]Husein Shahab, Jilbab Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Bandung, Mizan, 1989

[3]Fuad Mohd Fachruddin, Aurat dan Jilbab Dalam Pandangan Mata Islam, Jakatra, Pedoman Ilmu Jaya, 1991

[4]Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, Yogyakarta, 2002

[5]Abdul Hamid, Salah Paham Masalah Jilbab, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2006

1 komentar:

  1. Assalamualaikum...
    Artikel ini sangat bermanfaat...dan membantu sekalii
    untuk memakai kaos kaki muslimah itu apakah dianjurkan oleh agama...

    BalasHapus